Obyek Wisata Tlogo Land

KPH Pasuruan Klaim Kantongi Izin

Pasuruan, memox.co.id – Perum Perhutani KPH Pasuruan Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Lawang Barat klaim obyek wisata Tlogo Land sudah kantongi izin dari instansi terkait. Hal ini ditegaskan Nur, KBKPH Lawang Barat KPH Pasuruan pada Memo X, Selasa (15/5/2019) siang, bawah izin obyek wisata itu sudah komplit. “Sebelum saya menjabat disini, izinnya sudah ada,” tandasnya.


Selain ada Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara LMDH setempat dengan pihak Perhutani, juga ada izin dari Pemkab. “Buktinya setiap wisatawan yang masuk ke obyek wisata Tlogo Land harus membeli tiket,” pungkas Nur.


Senada juga dikatakan, Ngatemin, Ketua LMDH Desa Wonorejo. Dipastikan dia, semua izin di obyek wisata Tlogo Land sudah komplit. “Kalau tidak ada izin, otomatis kita tidak berani buka obyek wisata ini,” tegasnya.
Namun sayang, Ngatemin enggan tunjukkan bukti fisik PKS obyek wisata Tlogo Land. “Pastinya ada mas, sebelum dibuka, kita sudah kordinasi dengan Pemkab, dan Perhutani. Dengan melibatkan muspika setempat,” tambahnya.


Seperti diketahui obyek wisata Tlogo Land dibangun diatas lahan Perhutani seluas 1,4 hektar di petak 9 b. Obyek wisata ini dikelola oleh LMDH Desa Wonorejo. Sedangkan lahan yang dimohon 3 hektar lebih. Tujuannya menghijaukan hutan. (dik/man)