Hukum  

Nyaris Diamuk Massa, Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Desa Kasembon

Malang, Memox.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor Bululawang mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku a.n FR (27) warga Gunungpandak Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran, Rabu (13/05/2020).

Kasubag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati mengatakan upaya pencurian R2 yang dilakukan pelaku FR (27) dilakukan dengan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T.

Namun nahas saat hendak membawa kabur sepeda motor tersebut justru kehabisan bensin.

“Pelaku berhasil diringkus warga setelah sepeda motor korban kehabisan bensin dan ditinggal di dekat Balai Desa Kasembon,” terangnya.

Karena ketakutan pelaku lari ke arah perkampungan. Disana warga telah bersiap untuk melakukan pengepungan.

“Karena takut dihakimi massa, pelapor kemudian melapor ke Polsek Bululawang guna proses lanjut,” lanjut Ipda Nining.

Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Bululawang. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (4) ke (5) KUHP. (fik)