Kota Malang, Memox.co.id – Polresta Malang Kota melalui Sat Resnarkoba mengamankan tersangka DA (27) warga Kecamatan Blimbing Kota Malang yang kedapatan pembawa narkoba jenis sabu, Rabu (16/02/2022).
Pelaku DA (27) tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu sekitar pukul 10.30 WIB atas kerjasama antar petugas yang melakukan teknik Undercoverbuy atau berpura-pura melakukan pembelian kepada tersangka DA.
Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jl. JA. Suprapto Gg. II No.33 Kelurahan Samaan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang sekitar pukul 21.15 WIB.
Saat melakukan penggeledahan petugas berhasil mendapati narkotika jenis sabu dan ganja di rumah pelaku. Selanjutnya, dilakukan penyitaan barang bukti narkotika lainnya jenis sabu 2,3 ons serta ganja 900 gram.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K. mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si. (fik)
