Malang, Memox.co.id– Reskrim Sek Dampit Polres Malang berhasil mengamankan tiga pelaku penebangan pohon sono keling dalam kawasan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, Senin (27/05/19).
Peristiwa tindakan melawan hukum tersebut terjadi Senin malam sekitar pukul 22.30 Wib di sekitar kawasan hutan tanah turut dusun Grangsil Desa Jambangan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

Ketiga tersangka ini terjerat pasal 82(1) huruf b, c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,”ujarnya Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah SH
Adapun ketiga pelaku tersebut M.Maulidun Anwar (23) Didik Sumariono (32) dan Darnoko (31) yang kesemuanya warga Kecamatan Kecamatan Sumber Manjing Wetan Kabupaten Malang.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 batang kayu sono keling panjang 3.10 meter dengan diameter 43 cm.1 batang kayu sono keling panjang 8.10 meter dengan diameter 35 cm.10 batang kayu sono keling panjang antara 1 – 3 meter dengan diameter sekitar 20 s/d 30 cm (fik)






