Batu, Memox.co.id -Jadwal sidang akhir putusan tersangka dugaan kasus korupsi pemangkasan gaji honorarium di Satpol PP Kota Batu Robiq Yunianto eks Kasatpol PP digelar Senin, (13 Mei 2019) mendatang. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu Deddy Agus Oktavian, Rabu (9/5/2019) siang.
Menurutnya, sidang putusan yang laksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya terhitung Senin pekan depan. “ Ya mas, Minggu depan sesuai jadwal Senin nanti sidang putusan digelar. Tersangka dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” jelas Deddy.
Tersangka diduga melanggar pasal III UU No 31 Tahun 1999 yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Meski pelaku memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 175 juta, tapi dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 417 juta.
” Sisanya ya harus dikembalikan, jika tidak hukuman tetap berlaku sesuai pasal III UU Tipikor No 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” imbuh dia.
Perlu diketahui, Robiq Yunianto terjerat kasus korupsi tersebut sejak beberapa tahun lalu dan ditahan awal bulan April 2019 meski sudah ditetapkan tersangka tahun 2018 silam. Petugas sebenarnya akan menahan Robiq, tapi karena kondisi kesehatan kurang memungkinkan akhirnya penahanan ditunda sampai kondisinya membaik.
Sekarang Robiq menjadi tahanan di Rutan Lowokwaru Kota Malang. Modus tersangka, gaji honorer petugas piket di rumah dinas wali kota, gedung DPRD, Balaikota Among Tami dan rumdis wakil wali kota tidak diberikan sepenuhnya. Dari beberapa nominal gaji, Robiq memotongnya dan memalsukan laporan penerimaan.
Perbuatannya sudah dilakukan hampir 2 tahun tersebut akhirnya tercium aparat penegak hukum (APH) dan memanggil beberapa saksi dari internal pejabat Satpol PP serta petugas, hasilnya penyidik menemukan beberapa bukti kuat atas tindakan Robiq. (lih/man)






