Hukum  

Namanya Muncul di Persidangan Djoko Tjandra, Kabareskrim Sebut Aneh dan Tak Masuk Akal

Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (ist)
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (ist)

Jakarta, Memox.co.id Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku heran dan merasa aneh atas pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte yang menyebut namanya dalam persidangan perkara suap terkait pengurusan red notice Interpol Djoko Tjandra.

Sigit mengatakan, logikanya bila namanya disebut saat itu, Napoleon harus melalukan crosscheck terlebih dahulu. Sebab, Napoleon kala itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri yang mana pejabat utama di Mabes Polri.

“Kan dia jenderal bintang dua dan pejabat utama seharusnya yang bersangkutan crosscheck apakah betul TS memang dapat restu dari saya. Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).

Awalnya Napoleon menyebut soal Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ketika bertemu dengan Tommy Sumardi. Selain itu juga disebut-sebut nama Bambang Soesatyo. Tommy Sumardi dalam persidangan duduk sebagai terdakwa karena diduga menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Napoleon.

“Faktanya saya tak pernah ragu usut tuntas kasus Djoko Tjandra. Siapapun yang terlibat kami usut tanpa pandang bulu. Kalau kita terlibat kan logikanya sederhana, tak mungkin kita usut sampai ke akar-akarnya,” jelasnya.

Sigit melempar Pernyataan Napoleon kepada publik. Ia yakin hakim akan melihat fakta sebenarnya. Toh, Tommy Sumardi yang menyebut namanya telah membantah pernyataan Napoleon.

“Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB. Kami meyakini Majelis Hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya. Mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada,” ungkapnya.

“Bareskrim tidak punya kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus Red Notice karena yang mengajukan Red Notice Kejaksaan, alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu,” pungkasnya. (*/fik)