Muspika Turen Berikan Sanksi Sosial Masyarakat Tidak Memakai Masker

TINDAKAN: Muspika Kecamatan Turen beri sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Malang, Memox.co.id – Koramil 0818/14 Turen, Polsek dan Muspika Turen Kabupaten Malang melaksanakan imbauan Protokol Kesehatan Covid 19 kepada masyarakat pengendara, Jumat (04/09/2020).

Bertempat di depan Kantor Desa Kemulan Kecamatan Turen. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan, serta pemberian sanksi sosial kepada masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan Protokol Covid-19.

Sanksi sosialpun diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker. “Adapun sanksi sosial berupa hapal Pancasila, push up dan menyapu jalan,” kata Serda Budianto.

Lanjutnya, sanksi sosial diberikan kepada warga baik dari Desa Kemulan yang kedapatan tidak menggunakan masker di luar rumah. Selanjutnya diberikan arahan untuk selalu memakai masker agar terhindar dari penularan virus corona.

Hal senada juga disampaikan Danramil Turen Kapten Inf Yuyud. Sanksi sosial ini diberikan agar masyarakat menjadi terbiasa memakai masker.

“Saat kami melaksanakan kegiatan imbauan, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker sebagai salah satu bagian protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk diterapkan pada sanksi sosial ini,” tandasnya. (fik)