Memox.co.id – Muntah apakah membatalkan puasa atau tidak. Kalau sengaja muntah, maka puasanya batal. Dan diharuskan mengqadha (mengganti) untuk hari itu. Kalau tidak sengaja, sehingga muntah tanpa unsur kesengajaan. Maka puasanya sah, dan tidak ada apa-apa baginya.
Kalau diperlukan untuk muntah disebabkan sakitnya, dimana muntahnya dapat membantu untuk pengobatan. Maka hal itu dibolehkan, dan diharuskan mengqadha untuk hari itu setelah Ramadan bersarkan firman Allah Ta’ala:
فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر (سورة البقرة
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Tidak ada perbedaan antara muntah sedikit maupun banyak menurut pendapat terkuat. Kalau dia sengaja muntah, dan keluar sedikit saja, maka dia harus berbuka
Dalam kitab Al-Furu (dinyatakan), “Barangsiapa mendapatkan muntah, maka dia tidak perlu mengqadha. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka dia harus mengqadha. Kalau dia sengaja muntah lalu keluar muntah apa saja, maka dia berbuka berdasarkan hadits Abu Hurairah.” (Al-Furu, 3/49). (fik)
