Hukum  

Motif Cemburu, Pria Asal Surabaya Tega Membunuh Kekasihnya

FT. Tersangka yang sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Malang. (MemoX/nif).
FT. Tersangka yang sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Malang. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Terungkap motif Paring M Nuari (32) warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya yang tega membunuh kekasihnya di sebuah gubuk kayu Jalan Sumedang Kamulyan, Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kekasih Paring yang berinisial AAS (27), warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya yang masih satu desa, bahkan tetangganya sendiri di Surabaya ini tega dibuh lantaran sakit hati. Ia ditemukan tewas pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyebut, AAS dibunuh lantaran cemburu kekasihnya nge-WhatsApp (WA) peria lain dengan sebutan sayang.

“Membunuh karena cemburu kekasihnya berinteraksi dengan laki-laki lain,” katanya.

Padahal, pria yang masih tetanggaan dan baru menjalin asmara sekitar dua bulan sejak Oktober 2024 lalu ini, juga merupakan teman kecil Paring.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, awal mula korban ditemukan meninggal di Malang berawal pada tanggal 15 Desember 2024, AAS menghubungi Paring untuk menjemputnya di Terminal Arjosari, Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Sekitar pukul 14.54 WIB tersangka Paring yang sudah berada di Kecamatan Pagelaran Malang bekerja sebagai buruh tani ini menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam

“Di sana korban bertemu menggunakan hoodie warna orange, celana panjang warna hitam, sepatu warna putih, tas ransel warna hitam dan helm hijau
warna hijau army merk cargloss,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.

Kemudian mereka berjalan menuju arah Kepanjen. Sebab, korban menjawab yang penting jalan-jalan saja. Setelah perempatan Kepanjen, tersangka melewati jalan kecil sampai ke sebuah kebun tebu dan melihat ada sebuah gubuk di sebelah kanan.

“Karena jalan buntu maka berhenti di sebuah gubuk itu,” katanya.

“Kemudian tersangka bertanya kepada korban alasan kenapa sampai tiba di Malang, apakah memiliki janji untuk bertemu seseorang, lalu korban menjawab bahwa rencananya akan dijemput
temannya yang tinggal di Lumajang,” katanya.

Setelah itu, keduanya berhubungan badan. Namun, korban diketahui bermain handphone yang kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.

“Tersangka mendapati chat
diberi nama “Sayang” oleh korban. Setelah melihat itu tersangka menjadi emosi dan
memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali sambil bertanya siapa yang di chat oleh korban,” katanya.

Karena tidak menjawab maka tersangka kembali memukul pipi korban hingga terjatuh dalam posisi terlentang. Kemudian tersangka berdiri mengambil meja kayu yang berada di dalam gubuk.

Lalu menginjak perut korban dengan tujuan agar tidak melawan, dan tersangka
memukulkan meja kayu tersebut sebanyak empat kali ke arah wajah korban.

Dan kemudian, lanjut Nur, tersangka melepaskan celana panjang dan kemudian
menyetubuhinya kembali dalam kondisi sekarat. Setelah itu, tersangka mengambil
Handphone VIVO Y27 warna hitam milik korban, kemudian memeriksa dompet dan tidak menemukan uang.

“Kemudian tersangka meninggalkan korban dalam keadaan sekarat dan
tersangka kembali pulang kerumahnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP. Yang mana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP. Yang mana, barang siapa yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (nif).