Minggu Depan, Bawaslu Kab Malang Akan Tertibkan Ribuan APK Melanggar

Minggu Depan, Bawaslu Kab Malang Akan Tertibkan Ribuan APK Melanggar
Proses penurunan paksa alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Malang (dokmemox/nif)

MEMOX.CO.ID – Dalam sebulan lebih masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang banyak menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang para caleg baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten maupun DPD melanggar aturan kampanye. Baik secara tempat maupun pemasangannya.

Maka dari itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah mengatakan, dalam waktu dekat ini, Bawaslu akan menertibkan ribuan APK melanggar peraturan kampanye Pemilu 2024.

“Insyaallah penertiban tanggal 26 Januari atau 27 Januari 2024 ini,” katanya, Kamis (18/1/2024).

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah. (foto:ist)

Dikatakan Allam, di hari itu, ada ribuan APK yang akan ditertibkan. Bayangin saja, per kecamatan, lanjut Allam, ada yang diatas 1.000 APK yang akan ditertibkan. Terbanyak berada di Kecamatan Kepanjen, Pakis, dan Lawang.

“Paling sedikit itu ada yang 400 APK melanggar,” ujarnya.

Maka dari itu, sebelum Bawaslu menertibkan APK tersebut, ada baiknya partai politik (Parpol) menertibkan sendiri selagi masih ada cukup waktu untuk ditertibkan.

“Jika tidak, ya terpaksa kami tertibkan,” tegasnya saat ditemui di kantornya.

Karena dalam proses penerbitan paksa itu, ada beberapa proses yang harus dilalui. Pertama inventarisasi. Kemudian saran perbaikan ke Parpol, baru akan kami jadikan temuan untuk registrasi dan proses penanganan. Itupun, imbuh Allam, kita dahulukan pemberitahuan jikalau akan dilakukan penertiban.

“Sehingga cukup waktu bagi Parpol untuk mengoreksi APK salah itu,” lanjutnya.