Blitar, Memox.co.id – Kasus Covid-19 di Blitar meningkat, Polres Blitar tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Hal ini untuk mencegah kerumunan di tengah meningkatnya kasus Covid-19 dan mencegah tersebarnya varian Omicron, Senin (14/02/2022).
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom,S.I.K menegaskan, sebagai upaya pencegahan meningkatnya kasus Covid-19 serta mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron masuk ke wilayah Kabupaten Blitar, Polres Blitar memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
“Kami tegaskan Polres Blitar tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk masyarakat yang akan melakukan kegiatan yang mengundang banyak massa,” kata AKBP Adhitya Panji Anom, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga : Delapan Atlet Pencak Silat Berprestasi Dapat Reward dari Kapolres Blitar
Lebih lanjut Adhitya menegaskan, diharapkan masyarakat mematuhi imbauan agar untuk sementara ini tidak menggelar acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa. “Jika ada masyarakat yang bandel, kami akan mengambil sikap tegas. Mulai dari teguran, pembubaran hingga sanksi hukum,” tegasnya.
Adhitya menambahkan, jika masyarakat akan menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan, akan dibubarkan. “Seperti kegiatan live music DJ yang digelar warga di Pasar Bangle Kanigoro pekan lalu. Kegiatan tersebut dibubarkan petugas karena selain tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian, juga mengakibatkan kerumunan,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, saat ini ada 19 kecamatan yang kembali berstatus zona merah. Sementara per 13 Februari 2022 di Kabupaten Blitar tercatat ada 27 kasus Covid-19 yang baru. (fjr/mzm)






