Menghilang? Bea Cukai Madura Buru Pemilik Rokok Ilegal Ronggosukowati

DIAMKAN: Sebanyak 291 ribu batang rokok ilegal, di terminal Ronggosukowati.

Pamekasan, Memox.co.id – Bea Cukai Madura mengamankan 291 ribu batang rokok ilegal, di terminal Ronggosukowati, Rabu (30/03/2022).

Rokok tanpa pita itu rencananya bakal dikirim ke luar Madura. Menjadi pertanyaan karena pihak Bea Cukai Madura hanya mengamankan barang bukti (BB). Sementara pemilik dan pengusahanya tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura Tesar Pratama membenarkan penindakan tersebut. Menurut Tesar, kejadiannya Rabu siang di terminal Ronggosukowati Pamekasan.

“Iya betul mas. Kemaren siang di terminal (Ronggosukowati, Red) Pamekasan. (Jumlah, Red) 291.000 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai,” kata Tesar via aplikasi WhatsApp, Kamis (31/03/2022).

Pria asal Bangkalan itu menambahkan, barang tersebut datang dari arah Sumenep dan Pamekasan. Barang akan dikirim ke luar Pamekasan. “Dari arah Sumenep dan Pamekasan menuju luar Pamekasan,” tambahnya.

Tesar menambahkan, hingga saat ini belum ada tersangka. Saat penindakan, hanya ada barang yang dititipkan ke bus angkutan umum. “Saat ini belum, saat penindakan hanya ada barangnya dari bis,” ucapnya.

Sebelumnya, penindakan oleh Bea Cukai Madura viral di media sosial Facebook. Video berdurasi 26 detik itu menunjukkan rokok berjumlah banyak dibiarkan ditanah. Perekam video menyebutkan rokok akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat. (srd)