Mendag Musnahkan 824 Bal Pakaian Bekas Import Senilai Rp10 Miliar

DIMUSNAHKAN - Sebanyak 824 bal pakaian impor senilai Rp 10 miliar dimusnahkan Mendag di Pergudangan Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Senin (20/03/2023).

MEMOX.CO.ID – Sebanyak 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar dimusnahkan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan di Pergudangan Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Senin (20/03/20203). Pemusnahan pakaian bekas dalam karung ini dengan cara dibakar.

Kegiatan ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di wilayah Jawa Timur.

“Ini menjadi komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dalam pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perdagangan. Termasuk perlindungan konsumen serta industri tekstil dalam negeri,” ujar Zulkifli Hasan saat berada di kawasan Pergudangan Jaya Park, Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Senin (20/03/2023).

Zulkifli yang tak lain adalah Ketua Umum PAN ini menjelaskan pakai bekas impor itu dilarang masuk Indonesia. Hal ini, karena termasuk barang ilegal yang harus dimusnahkan. Apalagi, kondisi ini dapat merusak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri pakaian di dalam negeri. 

“Masyarakat harus paham dan tahu termasuk pengamat, kalau barang ilegal masuk ke Indonesia tidak boleh dan harus dimusnahkan. Selain itu, barang ilegal ini tidak membayar pajak. Baju bekas dengan harga murah itu dapat merusak UMKM dan industri tekstil dalam negeri,” tegas Zulkifli.

Sementara hadir dalam acara pemusnahan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag RI, Suhanto, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepala Badan Keamanan Zona Tengah, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Satgas Polri dan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. (par/wan)