#Dari Pledoi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo
MEMOX.CO.ID – Sejumlah penasihat hukum all out mendampingi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusun Tambak sawah, Waru Sidoarjo dengan terdakwa Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto. Para terdakwa didampingi penasihat hukum yang berbeda.
Eman Mulyana mendampingi Heri Susanto, Descha Govinda mendampingi terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, dan Nizar Fikri yang mendampingi terdakwa Sulaksono serta Dwijo Prawito pada sidang yang digelar dengan agenda pledoi di pengadilan Tipikor Juanda, Senin (2/3/2026).
Tim penasehat hukum menyoroti kejanggalan audit tim Inspektorat Pemkab Sidoarjo terkait kerugian negara. Descha Govinda mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara Rp9,7 miliar dan menilai ada perbedaan signifikan antara BAP dan kesaksian di sidang.
Nizar Fikri : Turmudi Mantan Kades Tambak Sawah Sebenarnya Masih Hidup.
Sementara Nizar Fikri menyatakan bahwa para mantan kepala dinas tidak menerima sepeserpun uang pengelolaan dan menilai adanya error in persona dalam dakwaan. Nizar juga menyoroti bahwa pengikatan perjanjian kerjasama seharusnya merujuk ke Bupati.
Para terdakwa mengaku tidak menerima hasil korupsi, serta menjalankan tugas tanpa insentif. Dan ada keterangan saksi yang menyebut, saksi kunci mantan Kades Tambak Sawah Turmuji sebenarnya masih hidup disebut sudah meninggal dunia.
Dalam membacakan pembelaan mereka, pada dasarnya para terdakwa mengaku tidak pernah menerima sepeserpun dari dugaan korupsi Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo.
Eman Mulyono : Tugas Plt Berdasarkan Mandat
Eman Mulyana, kuasa hukum terdakwa Heri Soesanto, dalam pledoinya menyatakan bahwa kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena bertindak sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) berdasarkan mandat.
Hal itu disampaikan Eman Mulyana saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
“Terdakwa diangkat sebagai Plt Dinas P2CKTR berdasarkan mandat, sehingga tidak dapat dibebani pertanggungjawaban hukum secara pribadi sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (8) UU Nomor 30 Tahun 2014,” tegas Eman di hadapan majelis hakim, Selasa (3/3).
Dalam pembelaannya, Eman menguraikan bahwa saat Heri menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, tidak terdapat Rencana Kerja (Renja) yang memasukkan Rusunawa Tambaksawah sebagai indikator kinerja dinas.
Ia juga menyebut, selama menjabat Plt, kliennya menjalankan perintah Bupati serta berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, termasuk dalam transisi layanan IMB menjadi PBG, probity audit pengadaan barang, dan penanganan gugatan fasum-fasos perumahan.
“Rusunawa Tambaksawah tidak pernah menjadi indikator kinerja dinas, sehingga kewenangan, tugas pokok, dan fungsi tidak dapat dibebankan kepada terdakwa,” ujarnya.
Terkait Tuduhan Error in Persona dan Diskriminasi Saksi
Dalam penilaian Tim penasihat hukum, menyatakan terdapat error in persona dalam dakwaan jaksa. Disebutkan bahwa saksi kunci terkait sejarah berdirinya Rusunawa Tambaksawah, mantan Kepala Desa Tamudji, dinyatakan telah meninggal dunia.
Namun enam saksi lain yang dihadirkan menyatakan yang bersangkutan masih hidup dan dapat dihubungi.
Selain itu, kuasa hukum menuding jaksa bersikap diskriminatif karena tidak dapat menghadirkan sejumlah saksi penting yang dinilai relevan, termasuk mantan Sekda Sidoarjo periode 2004–2007 Moch. Rochani, mantan Pj. Bupati 2015–2016 Ec. Jonathan Judianto, serta pejabat pengelola barang di Dina FCs P2CKTR tahun 2022.
“Asas equality before the law tidak dijunjung tinggi. Banyak pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban justru tidak diperiksa,” tegas Eman.
Dalam poin lain, para kuasa hukum juga menyatakan terdapat error in objecto dalam surat tuntutan jaksa terkait penyitaan uang Rp350 juta. Disebutkan bahwa Heri telah menyetorkan sejumlah Rp341 juta ke rekening RPL 165 Kejari Sidoarjo pada 3 September 2025.
Namun, audit kerugian negara tertanggal 8 September 2025 tidak memperhitungkan setoran tersebut, sehingga jumlah kerugian tidak berkurang.
“Ini menjadikan surat tuntutan obscuur libel atau kabur dan tidak jelas,” tambah Eman.
Disamping itu, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli auditor serta saksi pengelola, tim kuasa hukum memaparkan potensi pendapatan Rusunawa Tambaksawah sesuai Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022.
Dari potensi pendapatan Rp998.280.000, pembagian hasil disebutkan masing-masing 30 persen untuk Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, serta 40 persen untuk pengelola.
Target bagi hasil untuk Pemda sebesar Rp299.484.000. Namun, bukti transfer ke Kas Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2022 tercatat sebesar Rp309.489.600 atau lebih tinggi Rp10.005.600 dari target.
“Fakta ini menunjukkan penerimaan justru melebihi target berdasarkan tingkat hunian kamar yang ada,” pungkasnya.
Terdakwa Heri Soesanto : Menjalankan Tugas Dengan Iklhas
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Heri Soesanto juga turut menyampaikan pembelaan pribadi secara emosional. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pejabat tanpa memperoleh manfaat pribadi.
“Saya melakukan kinerja itu tidak mendapatkan manfaat apa pun, tidak ada insentif. Semua adalah tugas jabatan saya sebagai Plt kepala dinas,” ucap Heri.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas dukungan moral selama persidangan. “Terima kasih, Yang Mulia,” tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang telah dibacakan. (dar/syn)






