MEMOX.CO.ID – Polres Malang mengamankan dua pelaku curas sadis yang beraksi di dua TK (Tempat Kejadian Perkara). Kedua pelaku jambret yakni ME alias Pendik, warga Tajinan, Kabupaten Malang dan berinisial S, warga Tumpang, Kabupaten Malang, Senin (06/03/2023).
“Sebagaimana diketahui bahwa aksi pencurian dengan kekerasan tersebut juga sempat viral di media sosial,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Dijelaskan juga olehnya, pada saat diamankan, pelaku atas nama Pendik melakukan perlawanan dan berusaha kabur dengan mengendarai mobil saat hendak diamankan. Perbuatanya pun sangat membahayakan petugas.
Pada saat digrebek, yang bersangkutan lari naik mobil, hampir menabrak anggota yang bertugas. Tembakan peringatan tidak dihiraukan, kemudian petugas menembak ban mobil tersangka. Tidak hanya itu, tersangka tetap tak mau menyerah, petugas akhirnya memecahkan kaca mobil tersebut, dan melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Kedua pelaku ini dikenal sadis, mereka tidak segan membacok para korbannya,” ujar Iptu Wahyu Rizki.
Iptu Wahyu Rizki menambahkan bahwa keduanya melakukan aksi penjambretan / pencurian dengan kekerasan yaitu pada hari Sabtu (23/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di Pagelaran Kabupaten Malang, dan pada hari Senin (25/02/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Karangploso Kabupaten Malang.
Modusnya, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura ingin membeli. Pada saat korban hendak membungkus bunga tersebut, pelaku langsung menarik kalung emas dan liontin yang saat itu sedang dipakai korban. Kemudian mereka berdua melarikan diri.
Oleh penyidik Satreskrim Polres Malang, kedua pelaku ini dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (*)