Kota Malang, Memox.co.id– Kepolisian Polresta Malang Kota amankan manager Doremi Karaoke karena melanggar Jam PPKM tindak lanjut dari laporan masyarakat sehubungan masih adanya tempat-tempat hiburan malam yang melaksanakan kegiatan diluar jam yang telah ditentukan yakni 24:00 WIB, Kamis dini hari (03/03/2022).
Dalam giat penindakan ini Polisi Malang Kota bersama instansi terkait lainnya berpedoman pada aturan Inmendagri No. 13 tahun 2022 tentang PPKM dan surat edaran Walikota No. 13 tahun 2022 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi COVID-19.
Dalam giat razia tersebut Polresta Malang Kota melibatkan anggota TNI dari Kodim 0833/Kota Malang dan Satpol PP dipimpin Kabag Ops Kompol Supiyan, S.Sos bersama beberapa personil anggota kepolisian dari Polresta Malang Kota.
Usai mendapatkan pengarahan dari Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan petugas gabungan langsung melakukan penyisiran Cafe cafe dan tempat hiburan antara lain Backroom, Maxy, Lotheng.
Namun saat petugas melanjutkan razia di Loading Resto & Cafe Jl. Soekarno Hatta No. 28 Kec. Lowokwaru dan kedua bertempat di Doremi Karaoke Jl. Candi Trowulan No. 9-12, kedua tempat tersebut masih beroperasi melewati waktu yang sudah ditetapkan.
Setelah melakukan penutupan, pihak manajer dari kedua tempat tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim terkait pelanggaran yang dilakukan. “Terkait dengan sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada, mengingat angka laju kenaikan COVID-19 di Kota Malang masih cukup tinggi,” terang Kabag Ops Polresta Malang Kota. (fik)






