Hukum  

Maraknya Peredaran Pil Trex, Polisi Situbondo Kembali Gulung Pengedar Pil Trex

TERSANGKA: Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo saat mengintrogasi pelaku pengedar Pil Trex

MEMOX.CO.ID – Untuk kesekian kalinya Polres Situbondo melalui Satresnarkoba mengamankan pengedar Pil Trex (Trihexyphenidyl). Kali ini pemuda asal Tenggir Kecamatan Panji, berinisial AFH (24) karena diduga telah mengedarkan Pil Trex, Kamis (23/03/2023).

Pil Trex biasa disingkat Pil THP tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika. Namun demikian dengan mengkonsumsi pil ini  dapat menyebabkan pusing, kantuk, dan penglihatan buram terus bisa berhalusinasi.

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan 150 ribu dan 120 ribu, satu buah HP dan satu buah tas.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo,“ papar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H kepada media, Selasa (21/03/2023).

Penangkapan ini, kata mantan Kasat Lantas Polres Malang bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya penjual obat keras berbahaya (okerba) yaitu pil Pil Trex di wilayah Desa Tenggir, Kecamatan Panji.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan Pil Trex, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan ratusan butir Pil Trex siap edar.

“Saat digeledah ditemukan Pil trex didalam sebuah kamar, tersangka mengakui Pil Trex di rumah itu miliknya,” tandasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya dalam rangka menghentikan peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Situbondo.

“Kami akan terus berupaya untuk zero narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo, dengan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba,” tegas pria berwajah ganteng ini.

Dalam proses penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan. (*)