Malang, MEMOX.CO.ID – Seiring maraknya kasus guru sekolah dilaporkan oleh wali murid ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Malang, membuat Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang turun tangan.
Kabarnya, ia akan membentuk rumah Restorative Justice (RJ) untuk penyelesaian permasalahan di lingkungan pendidikan.
“Saya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Seperti Kementerian Agama (Kemenag) yang membawahi guru agama dan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif yang membawahi guru-guru di lembaga ma’arif,” kata Kepala Dindik Kabupaten Malang Suwadji saat ditemui beberapa waktu lalu.
Minggu-minggu ini, ia akan melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk MoU RJ. Nantinya ia akan membentuk rumah RJ di Dinas Pendidikan, Kemenag, dan LP Maarif.
Sebelumnya, rumah RJ pun sudah ada di masing-masing desa. Namun, rumah RJ di Dindik akan membawahi kasus di lingkup pendidikan saja. Khususnya antar siswa, guru dan siswa, hingga siswa dan kepala sekolah.
Kemudian, pihaknya juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur perlindungan guru dan siswa. Sehingga, baik guru maupun siswa dapat memahami hak dan kewajibannya.
Dia juga menjelaskan, pencegahan dan penanganan kekerasan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Menurut peraturan tersebut, sudah ada tim pencegahan dan penanganan kekerasan di masing-masing sekolah.
“Anak-anak memahami etika sebagai siswa dan guru juga memahami cara mendisiplinkan tanpa harus melakukan kekerasan,” ujarnya.
Selain guru, Suwadji juga menyebut, peran orang tua juga sangat penting untuk mencegah timbulnya kekerasan. Sehingga, diharapkan, orang tua maupun wali murid setidaknya memberikan arahan kepada anak- anaknya untuk mengikuti tata tertib di sekolah. Serta menerapkan etika dan sopan santun, utamanya terhadap guru sebagai orang tua di sekolah.
“Kalau misalnya siswa melakukan kesalahan, ya minta maaf kepada gurunya dan mengikuti arahan guru. Guru juga tidak boleh seenaknya sendiri,” pungkasnya. (nif).