Indeks
Hukum  

Mantan Suami Terbakar Api Cemburu, Matsawi Dibacok

LOKASI : Disini tempat terjadinya carok antara Matsawi dan Misnawi. (memo x/dan)

Sumenep, Memo X – Matsawi, 34, warga Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, jadi korban amarah dari Misnawi, 39 , warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Amarah itu muncul karena yang bersangkutan (Pelaku) terbakar api cemburu, melihat mantan istrinya dinikahi.

Kendati demikian, ia melampiaskan rasa amarahnya dengan cara membacok sebanyak dua kali. Untungnya, korban itu berhasil menepis semua bacokan yang mengancam nyawanya. Namun, terjadi luka robek di pergelangan tangan kanannya.

“Pada saat itu terjadi luka robek di pergelangan tangan kanannya,” Ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (22/3/2022). Menurutnya, cek cok itu terjadi saat korban pulang mengendarai sepeda motor dari rumah mertuanya sekitar pukul 11.00, pada Senin (21/3/2022).

 Ia diadang oleh pelaku sambil menggenggam sebilah pedang di perkampungan Dusun Rabe, Desa Angkatan. Melihat hal itu, korban pun turun dari sepeda mengambil celurit dari dalam jok sepeda motornya. Carok pun tak terhindarkan.

“Mulanya Matsawi berhasil menepis serangan Misnawi dengan celurit miliknya. Namun, senjatanya itu jatuh terpental ke tanah,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas.

Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh Misnawi. Ia pun kembali mengayunkan pedang miliknya sebanyak dua kali hingga mengenai pergelangan tangan kanan korban, Matsawi. Merasa terdesak, Matsawi Bin Badarun melarikan diri dan bertemu dengan saudaranya Ahmad Supyan.

Selanjutnya, Matsawi dibonceng pakai motor menuju ke Puskesmas untuk dilakukan penanganan medis dan melapor ke Polsek Kangean atas tragedi tersebut. Petugas kepolisian bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku. Hasilnya, di hadapan petugas ia mengaku cemburu karena korban menikah dengan mantan istrinya.”Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kangeanuntuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota. (dan/edo/man)

Exit mobile version