Jember, Memox.co.id – Slamet Riyadi, S.Sos, ketua LSM Kuda Putih melaporkan H.Akbar selaku mantan PAW kepala Desa Cangkring kecamatan Jenggawah. Pasalnya, diduga H.Akbar menyalahgunakan bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa (DD) tahap satu dan dua desa Cangkring tahun 2020, Minggu (4/4/2021).
Slamet menuturkan, berdasarkan keluhan dari masyarakat desa Cangkring yang ia tampung aspirasinya, pada saat H.Akbar diduga banyak sekali penyalahgunaan terkait masalah bantuan BLT tersebut, bantuan tersebut diduga tidak transparan kepada penerima manfaat.
“Berdasarkan data yang kami terima dari masyarakat selaku penerima manfaat dengan bukti surat pernyataan banyak sekali dugaan penyalahgunaan atau penyimpangannya,” ujarnya.
Lanjut Slamet, dengan adanya dugaan kasus BLT yang berasal dari DD yang diduga banyak diselewengkan oleh mantan Kades, maka dari itu pihaknya melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Jember.
“Agar kasus ini segera diproses secara hukum dan oknum mantan Kades segera dipanggil ke Kejari Jember, sesuai dengan pengaduan laporan dari lembaga LSM Kuda Putih,” tandas Slamet.
Sementara, mantan Kades Cangkring (H.Akbar) yang dikonfirmasi media ini melalui telpon selulernya terkait laporan LSM Kuda Putih, pihaknya menjawab tidak tahu. (tog/mzm)
