Hukum  

Mantan Kadis BSBK Bondowoso Tersangka Korupsi

Teks: Mantan Kadis BSBK digelandang ke mobil tahanan. Mantan Kadis BSBK Bondowoso Tersangka Korupsi (ist./sws).
Teks: Mantan Kadis BSBK digelandang ke mobil tahanan. Mantan Kadis BSBK Bondowoso Tersangka Korupsi (ist./sws).

MEMOX.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso tetapkan Munandar, Mantan Kadis BSBK Bondowoso Tersangka Korupsi, yang saat ini menjabat Kadis Koperindag sebagai tersangka, terkait kasus korupsi proyek Tegal Jati Bata tahun anggaran 2022.

Kepala kejaksaan Negeri, Dzakiyul Fikri, SH, MH mengungkapkan, ditetapkannya Munandar sebagai Mantan Kadis BSBK Bondowoso Tersangka Korupsi, terkait proyek Tegal Jati Bata tahun anggaran 2022. “Proyek Rehabilitasi Jalan Bata Tegal Jati pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso TA 2022,” jelasnya, Selasa (16/7/2024).

Dwi Hastaryo, SH.MH menambahkan, Mantan Kadis BSBK Bondowoso Tersangka Korupsi


Kajari menegaskan, kasus Mantan Kadis BSBK Bondowoso Tersangka Korupsipada dinas itu merugikan keuangan negara Rp 2 Miliar lebih. “Jumlah kerugian mencapai 2 Miliar lebih, dari jumlah anggaran yang dikerjakan oleh kontraktor sekitar 4 Miliar lebih” tegasnya.

Sementara, Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Bondowoso, Dwi Hastaryo, SH.MH menambahkan, Mantan Kadis BSBK Bondowoso Tersangka Korupsi yang dilakukan Munandar itu terdapat persekongkolan jahat hingga mengurangi spesifikasi pekerjaan.

Persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi


“Persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Miliar,” tegas

Tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan Negeri Bondowoso kasus korupsi jalan Tegal Jati Bata itu ada 3 orang tersangka, yakni M selaku PA dan/atau PPK, ES selaku rekanan penyedia barang/jasa, dan RM selaku pengendali perusahaan rekanan & benefecial owner

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*sr/mzm)