Jember, Memox.co.id – Puluhan warga Desa Mayang, Kecamatan Mayang angkat bicara. Pasalnya, sudah lebih satu tahun pengurusan akte masing – masing pihak yang merasa dirugikan aktenya sampai sekarang belum jadi alias tidak ada kepastiannya, Senin (12/4/2021).
RD, warga dusun Klayu desa Mayang pada beberapa media mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atau diduga uangnya digelapkan sebesar Rp 12 juta oleh mantan kepala desa Mayang yaitu langgeng Wibawanto, SH. “Pembuatan akte tanah ini sudah lama mas, kurang lebih satu tahunan, bukan hanya saya saja yang menjadi korban dan dirugikan diduga masih banyak warga yang lain uangnya digelapkan,” ungkapnya.
“Ada warga lainnya juga pada saat itu yang meminta atau menerima uang dari saya pertama, kampung klayu (DF) tiga kali bayar yaitu pertama Rp 3 juta, kedua bayar lagi 3 juta dan ketiga kalinya bayar lagi 3 juta. Jadi uang saya yang diterimanya jumlahnya Rp 9 juta. Kalau yang Rp 3 jutanya diterima langsung oleh pak Kades, pertama bayar Rp 1.500.000. ditoko dan keduanya bayar lagi 1.500.000. di kantor desa. jadi uang saya pembuatan akte tersebut totalnya semua Rp 12 juta,” jelasnya.
Lanjut RD, setiap ditagih keduanya janji- janji saja yang katanya masih mau jual ayamnya. DF selaku Kasun Klayu yang dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya mengatakan, mengakui memang betul kalau ia pernah narik uang kepada RD, tetapi atas perintah Kades. “Kalau jumlahnya berapa saya lupa, kalau uangnya langsung saya masukkan pak Kades,” ujarnya.
Ditempat terpisah ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kuda Putih, Slamet mengatakan, akan melaporkan kasus ini kepada kejaksaan negeri Jember. “Kasus ini sudah jelas dugaan penggelapan dan penipuan,” kecamnya.
Sementara mantan kepala desa Mayangan dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya tidak bisa dihubungi sampai berita ini diturunkan. (tog/mzm)






