Kota Pasuruan, Memox.co.id – Dalam rangka untuk menertibkan dan keamanan wilayah Kota Pasuruan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melaksanakan giat patroli rutinitas pemantauan dan melakukan penyisiran di beberapa titik, Rabu (1/9/2021).
Dari operasi itu, Satpol PP melakukan operasi dengan meyisir di beberapa titik di traffict light (TL) seluruh Kota Pasuruan, antara lain TL Gadingrejo, TL Dong Wolu, TL Kebonagung, dan TL Purutrejo.
Dari hasil penertiban dan penyisiran, Satpol PP kota Pasuruan mengamankan 8 Anjal (anak jalanan).”Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, dimana Anjal ini membuat keresahan pengguna jalan,” tandas Anwar Kholiq, SH, selaku Kasi Trantib Satpol PP Kota Pasuruan.
Ia menambahkan, dari hasil operasi ini terdapat satu Anjal yang telah 2 kali tertangkap operasi ini. “Delapan orang tersebut kami amankan dan dilakukan pembinaan, sehingga Anjal ini memiliki dan mampu bekerja dan tidak meminta-minta di traffict light atau perempatan jalan,” ujar Kholiq.
Menurut Anwar Kholiq, operasi rutin ini adalah dalam rangka menciptakan Kota Pasuruan sebagai Kota Madina, pihaknya sebagai pelaksana Perda akan terus melakukan operasi rutin dan akan selalu dilakukan di beberapa titik sebagai mangkalnya Anjal tersebut, sehingga Kota Pasuruan menjadi kota yang aman, tentram serta sejahtera.
Sementara, Kasatpol PP, Nur Fadholi menjelaskan, razia yang dilakukan Satpol PP adalah upaya dalam menegakkan Perda yang diatur pada Perda No. 5 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Dan kami juga memberikan imbauan yang telah terpasang di setiap traffict light Kota Pasuruan tentang dilarang memberi kepada orang meminta-minta, dan mengamen yang telah dipasang di beberapa titik terutama di traffict light, pemasangan itu agar masyarakat membaca dan tidak memberi Gepeng atau pengemis,” terang Fadholi. (rif/mzm)
