MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polsek Sukun, Polresta Malang Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (29), warga Kromengan, Kabupaten Malang, yang kedapatan mencuri sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna hitam milik ASB (28).
Kejadian pencurian terjadi di depan Toko Rumah Kosmetik Sukun, Jalan S. Supriadi, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Minggu (9/3) sekitar pukul 14.42 WIB.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Soleh, menjelaskan bahwa DS melihat menghampiri sepeda motor korban yang terparkir di depan teras toko, kemudian memastikan situasi yang sepi, dengan hati-hati menarik sepeda motor keluar dari tempat parkir.
“Berdasarkan keterangan dan rekaman CCTV toko, Saat DS menarik motor, namun aksinya ketahuan salah satu karyawan toko dan langsung menegur serta meminta DS mengembalikan motor tersebut,” jelas Kompol Mohammad Soleh, saat Konferensi Pers. (Senin, 17/03).
Tersangka sempat berdebat dengan karyawan toko, berusaha mengelak dari tuduhan pencurian. Namun, karena merasa situasi semakin tidak menguntungkan, DS akhirnya meninggalkan sepeda motor di lokasi dan pergi tanpa membawa hasil curiannya.
Setelah kejadian tersebut, korban ASB segera melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Sukun. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi.
“Pada Senin (10/3) sekitar pukul 09.30 WIB, kami menerima informasi dari warga bahwa tersangka DS terlihat di depan sebuah toko Vape Store di Jalan Kebonsari, Kecamatan Sukun. Tim dari Unit Reskrim Polsek Sukun segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kompol Soleh.
DS kemudian dibawa ke Polsek Sukun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 2015 warna hitam beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB milik korban.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kompol Mohammad Soleh menegaskan bahwa Polresta Malang Kota berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak kriminal, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraannya. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman dan gunakan kunci tambahan untuk mencegah aksi kejahatan. Jika melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan mereka.
Polresta Malang Kota terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas. (hms)
