MEMOX.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang berhasil menangkap pelaku main hakim sendiri yang berujung dengan penganiayaan berinisial AP (22) warga di Singosari Kabupaten Malang, Selasa (24/01/2023).
Kapolres Malang Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Singosari. Terhadapnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan untuk kronologis kejadian bermula saat korban, Deni Purwanto (23) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor lalu melintas di jalan Desa Toyomarto, Singosari, pada 04 Januari 2023 lalu.
Saat sedang berkendara, Deni tiba-tiba dicegat oleh pelaku dan dituduh memainkan gas motor secara sengaja. Merasa tidak melakukan blayer-blayer, Deni kemudian menghentikan laju motornya hendak menanyakan maksud pelaku mencegatnya.
Namun bukannya jawaban yang diterima oleh Deni, melainkan pukulan bertubi-tubi pelaku yang mengarah ke muka Deni hingga mengakibatkan bibir dan hidungnya bengkak serta gigi depannya patah. Korban merasa dirugikan, lalu melaporkan ke Polsek Singosari keesokan harinya.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi mendapat informasi identitas pelaku dan mulai melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di daerah Desa Watugede, Singosari.
“Atas perbuatannya, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Singosari. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” terang Iptu Taufik. (fik/hms)






