Hukum  

Mahasiswa Asal Kalimantan Nyambi Pengedar Narkoba

Empat pelaku kasus peredaran narkoba, polisi amankan 2,8 Kg Ganja Kering.
  • Ditangkap di Malang, Polisi amankan 2,8 Kg Ganja Kering

Jember, Memox.co.id – Satuan Resnarkoba Polres Jember berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis ganja kering di Kota Malang, Jawa Timur. Total barang bukti yang diamankan polisi, diketahui ada 2,8 Kg Ganja Kering. Narkoba jenis ganja kering itu, kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, sudah siap edar di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Jember.      

Kompol Kadek menjelaskan, pengedar narkoba itu berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di kota Malang, yang berasal dari Kalimantan. Diringkus polisi saat berada di dalam kamar kos di Kota Malang.

“Ungkap kasus peredaran narkoba jenis Ganja Kering itu. Berawal dari penangkapan seorang pelaku yang beralamat di Kebonsari (Kecamatan Sumbersari) berinisial BO (Beni Opradana) usia 29 tahun. Yang diamankan polisi, saat mengambil paket ganja,” kata Kadek saat rilis di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021).

Dari penangkapan itu, pelaku digeledah polisi dan ditemukan 1,4 Kg dari paket ganja yang diterima pelaku. “Kemudian dilakukan pendalaman (kasus) dan interogasi, pelaku pertama ini, mengaku sebagai kurir, dan mengakui ada yang menyuruh,” katanya.       

Kemudian dari pengembangan lanjutan, jelasnya, diketahui ada otak kriminal dari kasus peredaran Ganja Kering itu. “Yakni polisi menangkap AW (Arik Wibowo) usia 30 tahun, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, yang diamankan di sekitar Jalan Trunojoyo,” ujarnya      

Dari pelaku itu, polisi juga mengamankan 3 gram narkoba jenis ganja yang sudah dalam bentuk lintingan. Yang kemudian diakui oleh pelaku itu ada rekannya yang menyuplai untuk wilayah Jember dan sekitarnya, dari Kota Malang.

“Yakni IS (Irwandi Suhartogi) usia 24 tahun dan rekannya IM (Invansius Mbato Neta) usia 22 tahun di Kota Malang. Langsung Satresnarkoba melakukan pengembangan ke kota Malang. Pukul 03.00 WIB (kemarin). Mengamankan kedua pelaku di kamar kos-kosan,” jelasnya.      

Dari hasil ungkap itu, kata Kadek, total ada 2,8 Kg ganja kering yang berhasil diamankan polisi. “Selain itu, juga mengamankan barang bukti lain, satu buah motor honda beat (berplat P 3056 AK), dan beberapa ponsel milik pelaku,” sebutnya.    

“Tersangka IS berperan memesan ganja kering dengan harga Rp 2 juta dan Rp 2,5 juta di Aceh melalui online,” katanya.    

Untuk peredaran dan penjualan ganja kering itu sudah berlangsung 3 bulan ke belakang. “Saat dijual di sini (Jember) bisa sampai Rp 14,5 juta per kilonya. Tapi (oleh pelaku) dijualnya eceran,” kata Kadek.      

Akibat perbuatannya itu, keempat orang pelaku itu terancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan UU  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (ark/tog/mzm)