MEMOX.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) memeriksa permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permohonan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Perkara ini terdaftar dengan Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim. Kasasi ditangani oleh majelis hakim MA yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, bersama dua hakim anggota, H. Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. SYL mengajukan kasasi karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukumannya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Permohonan kasasi SYL diterima oleh kepaniteraan MA pada 28 Oktober 2024 dan didistribusikan pada 30 Januari 2025 untuk proses lebih lanjut. “Status: dalam pemeriksaan majelis,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (4/2/2025). Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim MA.
Permohonan kasasi yang diajukan SYL diterima oleh kepaniteraan MA pada 28 Oktober 2024. Selanjutnya, perkara tersebut didistribusikan pada 30 Januari 2025 untuk diproses lebih lanjut. Kasasi ini ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua majelis, dengan dua hakim anggota, yaitu Hakim Agung H. Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Sementara itu, Setia Sri Mariana ditunjuk sebagai panitera pengganti dalam perkara ini.
Kasasi diajukan oleh SYL sebagai bentuk keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukumannya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya, PT Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap SYL, lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang hanya menghukumnya 10 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, PT Jakarta juga menetapkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan kepada SYL. Tak hanya itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan juga meningkat menjadi Rp 44,2 miliar serta tambahan 30.000 dolar AS. Putusan ini jauh lebih besar dibandingkan putusan di tingkat pertama, di mana SYL hanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS.
Saat ini, proses kasasi masih berlangsung di MA. Keputusan akhir dari majelis hakim akan menentukan apakah putusan PT Jakarta tetap berlaku atau ada perubahan atas hukuman yang dijatuhkan kepada SYL. Publik menanti hasil persidangan ini, mengingat kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. (ume/cdp).