LSM LIRA Kritik Bupati Bondowoso Soal Pengangkatan Tenaga Ahli

Bupati LSM LIRA, Ahroji. (sam)

Bondowoso, Memox.co.id – Menyikapi tenaga ahli yang akan diperbantukan kepada Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin mendapat kritikan dari Bupati LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Ahroji. Menurutnya tidak dasar hukum memayunginya.

“Pengaturan tenaga ahli Kepala Daerah tidak diatur secara regulatif. Baik dalam Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah dan UU Perangkat Daerah maupun Peraturan PerUndang-Undangan lainnya,” kata Roji, sapaannya.

Oleh karena itu, lanjut aktvis yang kerap mengkritisi kebijakan Bupati yang non-prosedural ini, UU No. 30 Tahun 2014 memberikan ruang bagi Kepala Daerah untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada UU.

Ditambahkan, yang dalam prespektif Hukum Administrasi Negara dikenal dengan Freies Ermessen (diskresioner power). Dengan batasan-batasan yang telah ditentuntukan, serta mengedepankan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurut Ahroji, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tenaga ahli ditemukan di beberapa pasal. Yaitu, Pasal 162 ayat (10), Pasal 215 ayat (2) huruf d, dan Pasal 397.
Berdasarkan pasal-pasal ini, tenaga ahli yang dimaksud ialah tenaga ahli DPRD. Untuk memperlancar tugas dan fungsi Fraksi DPRD. Serta tenaga ahli Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

“Dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak ada penjelasan terkait tenaga ahli Kepala Daerah. Menurut Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pengaturan tenaga ahli ditemukan dalam beberapa pasal,” jelasnya.

Yaitu, lanjutnya, Pasal 9 ayat (4) dan (5). Terkait tugas dari Sekretariat DPRD dalam menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD. Sementara terkait staf ahli, terdapat Bab tersendiri.

Ditambahkan, tepatnya dalam Pasal 102 dan 103. Dalam UU No. 30 Tahun 2014 terdapat pengaturan tentang Diskresi sebagai sarana untuk melakukan suatu tindakan hukum.

“Dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang,” jelasnya. (sam/mzm)