Antisipasi Penyebaran Covid-19
Malang,Memox.co.id-Masih maraknya penyebaran virus Corona Covid-19 di Indonesia membuat Polres Malang menutup sementara layanan pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) baru maupun perpanjangan tertanggal 31 Maret 2020 sekaligus juga menindaklanjuti intruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Luky Hermawan tanggal 29 Maret 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan Kanit Regident Polres Malang Iptu Yudhi Anugerah Putra S.I.K , dalam rangka mempertimbangkan setuasi nasional terkait cepatnya penyebaran virus corona atau Covid-19,Senin(30/03/2020).

Lebih jauh dirinya mengatakan, untuk sementara ini layanan pembuatan SIM baru, alih golongan dan perpanjangan Satpas SIM Singosari Polres Malang sementara ditutup, termasuk layanan perpanjangan SIM 3 in 1 Pagak.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai tanggal 17 Maret 2020 dan seterusnya bisa melakukan proses perpanjangan SIM lagi, apalagi waktu telah dinyatakan aman,” terangnya.
Adanya pengumuman tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat pemohon SIM khususnya, seperti yang dikatakan Roni (38) warga Perum Griya Santa Kota Malang.
“Saya pikir kebijakan yang dikeluarkan Polres Malang dengan menutup sementara pelayanan SIM dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 sangatlah tepat.
Termasuk memberikan kelonggaran bagi pemohon perpanjangan SIM termulai tanggal 17 Maret 2020 dan seterusnya bisa melakukan perpanjangan SIM kembali, apabila sudah dikatakan normal, kebijakan itu sangat baik sekali,” akunya.(fik)






