Lanjutnya, tidak hanya itu pada acara Temu Inklusi 2023 kami manfaatkan untuk sosialisasi pembebasan pajak daerah 2023 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/341/KPTS/013/2023 yang dimulai pada tanggal 1 Agustus sd 31 Oktober 2023.
Kami berharap wajib pajak di wilayah Kabupaten Situbondo bisa memanfaatkan program pemutihan PKB ini antara lain Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan ke 2 dan seterusnya (BBN II), Bebas Sanksi Administratif Keterlambatan PKB dan BBNKB serta Bebas PKB Progresif.
Dari sisi lain masyarakat dapat secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan. Karena, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap potensi dan pendapatan pajak daerah.
“Kami harap, masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan,” ungkapnya.
Kami juga menghimbau pada seluruh wajib pajak dapat datang membayar PKB nya melalui KB. Samsat Situbondo yang juga telah memiliki program unggulan yakni, Layanan Samsat Keliling dan Layanan Samsat Drive Thru.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lengkap dapat mengunjungi Sosmed kami yakni IG : upt_ppd_situbondo dan IG : samsatsitubondo,” ucap wanita yang hobi menulis ini. (*)
