Batu, Memox.co.id – KB Samsat Kota Batu menghimbau kepada masyarakat Kota Batu sehubungan perpanjangan pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diperpanjang hingga akhir bulan September 2022, Rabu (06/07/2022).
Dalam pemutihan pajak ini, masyarakat digratiskan biaya denda dan hanya membayar sejumlah nominal pajak yang tertunggak.
Pemutihan pajak di Jawa Timur ini berlaku sampai tanggal 30 September 2022. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai berikut Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas sanksi administratif, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
Kepada Memox.co.id Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Kota Batu Reny mengatakan, dalam kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan pemutihan PKB yang telah diperpanjang hingga akhir bulan September 2022.
“Tujuan dilaksanakannya pemutihan PKB ini untuk mengurangi beban masyarakat di masa pandemi ini maka Pemprov Jatim memberikan pembebasan pajak daerah kepada masyarakat Jatim termasuk masyarakat Kota Batu,” terangnya. (fik)






