Layanan One Stop Service di KB Samsat Talangagung Proses Perpanjangan 5 Tahunan STNK Lebih Cepat

MEMOX.CO.ID – Kantor Bersama (KB) Samsat Talangagung Polres Malang terus memperkuat layanan Quick Service untuk mempercepat proses administrasi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB).

Layanan ini dirancang agar proses perpanjangan STNK lima tahunan lebih praktis, terintegrasi, dan efisien bagi masyarakat.

Layanan Quick Service diterapkan khusus untuk proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun. Penguatan dilakukan dengan membenahi alur pelayanan dan tata ruang kerja agar proses administrasi lebih terkoneksi serta mengurangi waktu tunggu masyarakat.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, penguatan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui konsep one stop service, masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah loket untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi.

“Quick Service ini sudah berjalan dan terus kami perkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, praktis, dan terintegrasi. Masyarakat cukup menyerahkan berkas persyaratan satu kali, selanjutnya proses perpindahan berkas dilakukan oleh petugas sesuai dengan tahapan pelayanan,” ujar AKP Chelvin, Sabtu (1/8/2026).

Sebelum penerapan konsep Quick Service, proses perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Mulai dari cek fisik, verifikasi, pendaftaran, hingga penyerahan BPKB yang dilakukan di gedung bagian utara.

Sementara pembayaran PNBP dan asuransi Jasa Raharja serta penyerahan STNK dilakukan di gedung utama.

Kini, melalui penguatan konsep one stop service, wajib pajak cukup datang ke gedung utama dan menyerahkan berkas persyaratan di loket cek fisik. Selanjutnya, berkas akan diproses oleh petugas terkait tanpa wajib pajak harus berpindah dari satu loket ke loket lainnya.

Setelah menyerahkan berkas, wajib pajak diarahkan menuju loket kasir Bank Jatim untuk menunggu panggilan dan melakukan pembayaran. Setelah seluruh tahapan selesai, BPKB dan STNK kemudian diserahkan kepada wajib pajak.

“Masyarakat kini tidak lagi direpotkan dengan perpindahan berkas antar-loket. Seluruh proses pemindahan dokumen ditangani petugas sehingga wajib pajak cukup menunggu di satu area pelayanan hingga administrasi selesai,” jelasnya.

Penguatan layanan tersebut juga mengintegrasikan proses kerja antara petugas Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja dalam satu alur pelayanan. Perubahan tata ruang kerja membuat proses administrasi lebih terkoneksi, sementara perpindahan berkas dikendalikan langsung oleh petugas.

Dengan persyaratan yang telah lengkap, proses pendaftaran dan penetapan pajak dapat diselesaikan sekitar 15 menit. Sistem pelayanan ini diharapkan mampu mengurangi antrean sekaligus memangkas waktu tunggu wajib pajak.

“Yang kami utamakan adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan jelas. Dengan alur yang lebih terintegrasi, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah loket dan dapat mengetahui tahapan pelayanan yang sedang diproses,” ungkap AKP Alif.

Menurutnya, penguatan Quick Service akan terus dilakukan melalui evaluasi terhadap alur pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian proses administrasi kepada wajib pajak.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan. Prinsipnya, pelayanan harus semakin cepat, transparan, efisien, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan penguatan layanan Quick Service, KB Samsat Talangagung berupaya memastikan proses perpanjangan STNK lima tahunan berjalan lebih sederhana dan terintegrasi, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (fik/hms)