Layanan Adminduk Bisa Dilakukan di Kantor Desa

Layanan Adminduk Bisa Dilakukan di Kantor Desa
Peluncuran dan sosialisasi layanan adminduk desa di Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Senin (19/4/2021).

Jember, Memox.co.id – Layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Jember kembali dibenahi, seolah selaras dengan jargon Bupati, Hendy Siswanto dan Wabup MB Firjaun Barlaman ‘Wes Wayahe Mbenahi Jember’.

Jika sebelumnya layanan adminduk banyak dikeluhkan oleh masyarakat, puncaknya saat polisi melakukan OTT (operasi tangkap tangan) Pungli di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Saat ini layanan adminduk kembali di dekatkan kepada masyarakat seperti di Desa Sido Mukti Kecamatan Mayang. Jika sebelumnya terpusat di Dispendukcapil saat ini masyarakat desa setempat bisa memanfaatkan fasilitas yang ada di kantor desa untuk mengurus adminduk mereka.

Menurut Sekertaris Kecamatan Mayang, Gatot Triyono, layanan adminduk di desa ini hanya ada di Desa Sidomukti, di desa lain belum aada Pemenuhan layanan di desa yang berjarak kurang lebih 15 Km tersebut, bermula banyaknya warga yang tidak memiliki gawai seperti Ponsel android. Bahkan ada wilayah yang sampai hari ini blankspot atau daerah tidak terjangkau sinyal dari provider seluler.

Akibatnya untuk akses pengurusan adminduk secara daring atau online masyarakat kesulitan. ”Permasalahan sebagian wilayah blankspot dan rata-rata l masyarakat desa tidak memiliki ponsel,” kata Sekcam Gatot Triyono, Senin (19/4/2021).

Untuk melayani masyarakat, desa yang dipimpin Kepala Desa Sunardi itu menyediakan ponsel android dan email khusus milik desa. Gawai tersebut digunakan perangkat desa untuk memasukan data masyarakat secara daring.

”Sehingga kami melakukan inovasi bagi masyarakat yg tidak memiliki hp android bisa di layani di kantor desa,” ucapnya.

Setelah proses memasukkan data selesai, masyarakat dapat secara langsung mencetak dokumen yang mereka perlukan saat itu juga di Balai Desa. Masih menurut Gatot, masyarakat di desa setempat bisa mengurus semua jenis adminduk kecuali pencetakan KTP yang harus dilakukan di Kantor Dispenduk. ”Hasil dapat diprint (cetak) di kantor desa kecuali KTP di cetak oleh Dispenduk,”ucapnya.

Sebagai informasi selama masa pemerintahan Bupati Faida pelayanan adminduk dilakukan satu pintu tujuannya menghindari Pungli. Namun kebijakan itu justru muncul kasus pungli bahkan kepala Disependuk harus menjalani hukuman penjara kurungan selama kurang lebih 1 tahun atas kasus pungli. (vin/mzm)