Bondowoso, Memox.co.id – Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melarang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi murid PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan TK (Taman Kanak-Kanak) mengundang kontroversi.
Pasalnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Jawa-Bali, Kabupaten Bondowoso masuk level 3. Didalamnya diatur seluruh murid dari TK hingga SMP boleh melakukan PTM.
Dan keputusan Dikbud diprotes oleh salah seorang wali murid dari Tenggarang, Kung Ghafur. Karena selama belajar dengan sistem Daring, lebih banyak bermainnya ketimbang belajar. “Jika harus dijalankan dengan Protkes (Protokol Kesehatan), saya kira pengelola lembaga pendidikan siap. Dan wali murid juga sangat siap,” kata Kung pada Media ini, Senin (23/8/2021).
Ketika Pemkab mengumumkan, lanjutnya, Bondowoso masuk level 3 dan boleh PTM, ia senang dan seluruh perlengkapan sekolah disiapkan, tiba-tiba SE dari Dikbud, PAUD tidak boleh PTM. Kekecewaan warga, karena SD, SMP, SMA dan yang sederajat serta Perguruan Tinggi boleh melakukan PTM. Sementara PAUD dan TK tidak boleh. Padahal aturannya sudah jelas, di Bondowoso seluruh jenjang pendidikan boleh melakukan PTM.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bondowoso, Drs. Sugiono Eksantoso, MM mengatakan, kebijakan tidak memperbolehkan PTM bagi PAUD dan TK berdasarkan hasil evaluasi dari Satgas Covid-19 kabupaten.
“Dikbud membuat keputusan bukan atas kehendak sendiri. Tapi berdasarkan hasil evaluasi Satgas CoViD 19. Tujuannya agar generasi anak kita terselamatkan dari serangan virus Corona,” kata Sugiono.
Ketika PAUD dan TK diaktifkan, lanjutnya, orang tuanya menemani. Dan akan menimbulkan kerumunan. “Jadi, Dikbud tidak ingin menciptakan klaster baru penyebaran Covid 19,” tandasnya. (sam/mzm)
