Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir tetap bersikukuh bahwa kontraktor sudah terbayarkan semua.
“Kontraktor mana? Catatan kami sudah dibayar semua,” bantahnya .
Sahrul juga menyinggung batas pengajuan akhir pencairan hingga tanggal 16 Desember yang merupakan edaran Sekretaris Kabupaten (Sekkab). Menurut dia, tidak ada bedanya dengan tahun anggaran 2021.
“Sama saja. Pencairan sampai tanggal 30 Desember. Pengajuan paling akhir tanggal 16. Karena pasti akan banyak di akhir tahun,” tepisnya lagi.
Sahrul berupaya meyakinkan kontraktor bahwa Pemkab Pamekasan masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun 2022 sebesar Rp 98 Miliar (sebelumnya sempat menyebut Rp 78 Miliar).
“Silpa Rp 98 Miliar. Dan sekarang sudah dibayar semua,” ujarnya lagi berupaya meyakinkan.
Sahrul menambahkan, pembayaran untuk kontraktor tidak harus menunggu anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan. Melainkan bisa dibayar melalui APBD Murni. “Bisa pak. Kan harus dibayar. Kalau sudah ada berita acara penyerahan 100 persen,” jawabnya.
Sahrul memastikan bisa dibayarkan di APBD murni asalkan dianggarkan terlebih dahulu di APBD murni. (luq/ono)






