MEMOX.CO.ID – Lumajang, Jawa Timur – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September 2024. Penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Polres Lumajang.
Tim gabungan dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat desa menemukan ladang ganja tersebut di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit, antara tanggal 18-21 September 2024. Proses pemetaan memanfaatkan teknologi drone. Ladang ganja tersebut berada di lokasi tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, dan di lereng curam.
Setelah ditemukan, tim gabungan membersihkan dan mencabut tanaman ganja sebagai barang bukti. Empat warga Desa Argosari ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang. Kemenhut membantah kabar yang mengaitkan penemuan ladang ganja dengan pembatasan penggunaan drone atau rencana penutupan kawasan wisata TNBTS.
Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan telah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru. Kemenhut memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(Ls/cdp)






