Sekaligus Imbauan Pentingnya Mematuhi Prokes di Masa Pandemi
Malang, Memox.co.id – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dan mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19, Satlantas Polres Malang malaksanakan sosialisasi UU Lalu Lintas No 22/2009 dan imbauan Prokes Covid-19, Kamis (26/11/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan di Posko Kampung Tangguh Semeru Desa Argotirto, Kecamatan Sumawe (Sumbermanjing Wetan) Kabupaten Malang. Dihadiri Kades Argotirto Moch Soleh, Ipda Bambang Widjanarko Pama Polsek Sumawe, pengurus Kampung Tangguh Desa Argotirto dan Kader Kesehatan Desa Argotirto.

Mewakili Kasat Lantas Polres Malang AKP Ady Nugroho, S.H., S.I.K. Kanit Dikyasa Satlantas Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana menyampaian materi tentang etika berlalu lintas yang baik dan benar mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain memberikan keterangan tentang tata cara berlalu lintas yang aman pada kesempatan itu juga Ipda Yulistiana beberapa faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya serta imbauan tentang pentingnya mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19.
“Mulai dari mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak phisik, dengan mematuhi Prokes Covid-19 tersebut secara tidak langsung membantu menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Malang,” ujarnya.
Dengan tetap mengedepankan Prokes Covid-19 dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pembagian masker serta membahas seputar pelakasaan Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes Covid-19 yang secara rutin dilakukan oleh Muspika Kecamatan Sumawe. (fik)






