Malang, MEMOX.CO.ID – Komunisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang 2024, Minggu (22/9/2024). Dua Pasangan Calon yang ditetapkan itu setelah keduanya dinyatakan lolos memenuhi syarat.
Dua pasangan calon itu yakni petahana M Sanusi dan Lathifah Shohib (SaLaf) yang diusung oleh 11 partai politik. Yakni Partai PDIP, PKB, Gerindra, NasDem, PPP, PAN, Gelora, Perindo, PSI, Umat, dan Partai PBB.
Sedangkan H Gunawan Wibisono dan dokter Umar Usman (GUS), ia diusung empat partai politik. Yakni Partai Golkar, Demokrat, Hanura dan PKS.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika mengatakan, berdasarkan proses verifikasi berkas yang sudah diterima KPU, keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Bupati Malang.
“Hingga KPU membuka tanggapan dan masukan masyarakat hingga batas tanggapan itu ditutup, tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat,” katanya.
Sehingga hari ini, Minggu (22/9/2024), Dua Pasangan Calon sudah ditetapkan menjadi Calon Bupati Malang dalam bentuk surat keputusan (SK) KPU dalam pleno tertutup.
Kemudian besok, Senin (23/9/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, di halaman kantor KPU Kabupaten Malang, dirinya akan melakukan pengambilan nomor urut bagi Paslon.
“Pengundian dilakukan secara terbuka dan terbatas. Pendukung Paslon yang boleh ikut masing-masing maksimal 50 orang,” katanya.
“Setelah itu dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai yang dilakukan oleh paslon, parpol pengusung dan pendukung,” pungkasnya. (nif).