KPU Kab Jombang Santuni 46 Juta Bagi 4 Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia

SANTUNI:Ketua KPU Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi saat memberikan santunan bagi 4 petugas Pemilu yang meninggal dunia

MEMOX.CO.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang memberikan santunan kepada 4 Petugas Pemungutan Suara tahun 2024. Santunan diberikan ketika Rapat evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pejuang – pejuang demokrasi (petugas pemungutan suara) yang telah gugur dalam menanggapi saat melaksanakan tugas.

“Sebagai ungkapan rasa terima kasih, kami memberikan sedikit santunan kepada anggota yang gugur maupun yang sakit dalam penyelenggaraan tugasnya,” ucap Burhan. Kamis sore (21/3/2024)

Di sisi lain, Burhan mengatakan pihaknya melakukan evaluasi Pemilihan Umum tahun 2024 dengan harapan, memberikan prediksi pada penyelenggara pemilu yang akan datang untuk bisa mengetahui apa kelemahan dan kekurangan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 agar bisa menjadi inspirasi dalam kehidupan berbangsa yang akan datang.

Di tempat sama, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jombang Rita Darmawati menyampaikan, KPU Jombang memberikan santunan kepada empat (4) Petugas Pemungutan Suara. Pemberian santunan bentuk kepedulian KPU kepada petugas yang meninggal dunia.

“Pemberian santunan kepada keempat petugas pemungutan suara diserahkan disela – sela evaluasi tahapan pemilu di gedung pertemuan Husni Kamil Malik KPU Jombang,” ujar Rita.

Selain pemberian santunan, Rita mengatakan evaluasi tahapan pemilu penting dilakukan setelah semua tahapan selesai dilaksanakan, baik di tingkat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), maupun KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sementara, di tingkat kabupaten setidaknya ada 2 (dua) hal yang menjadi catatan dalam evaluasi, yaitu proses tahapan pemilu dan tata kelola atau manajemen pemilu.

“Untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai kendala dan kekurangan dalam tata kelola pemilu, mulai dari proses pendaftaran pemilih, pemungutan suara, hingga rekapitulasi penghitungan suara,” terangnya.

Perlu diketahui, Pemberian Santunan kepada masing – masing ahli waris dengan total 46 juta rupiah. 10 juta rupiah diperuntukkan biaya pemakaman dan 36 juta rupiah untuk ahli waris dari, 1. Wahuri (Alm) ( Petugas ketertiban TPS 06 Desa Ploso Kerep Kecamatan. Sumobito ) 2. Abdul Aziz (Alm) ( Ketua PPS 03 Desa Ngoro Kecamatan Ngoro ) 3. Prasetya Wahyu Jatmiko (Alm) ( Sekertariat PPS Desa Miagan Kecamatan Mojoagung ) 4. Dwi Rista Anggraini (Alm) ( Ketua PPS Tps 012 Desa Ngrandu lor Kecamatan Peterongan). (wis)