Hukum  

Kota Malang Marak Peredaran Narkoba

Dua Pekan Polisi Malang Kota Tangkap 17 Tersangka Narkoba

Kota Malang, Memox.co.id – Masih maraknya peredaran dan pengunaan narkoba di Kota Malang terbukti dengan berhasilnya Polisi Polres Malang Kota mengamankan 17 tersangka kasus narkoba selama dua pekan, Kamis (1/08/19).

Dari 17 tersangka narkoba yang berhasil dibekuk pihak kepolisian Polres Malang Kota hanya dalam kurun waktu dua pekan. Membuat kita prihatin kalau peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya dikalangan pekerja swasta saja. Ada juga dari seorang petani dan buruh bangunan.

Sejumlah tersangka itu terlibat kasus peredaran dan pemakai narkoba seperti sabu, ganja serta pil koplo. Mereka ditangkap di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polres Malang Kota.

BARANG BUKTI : Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri didampingi Plt Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marheni saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka

Kepada rekan media Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menegaskan, “Dari ke 17 tersangka ini ada delapan pengedar. Empat orang mengedarkan sabu dan ganja, sedangkan lainnya pengedar obat keras berbahaya. Sisanya berstatus pemakai.”

“Dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini Polres Malang Kota juga berhasil mengamankan lima ribu lebih butir pil koplo, 14 gram sabu, 18 gram ganja dan dua buah ekstasi,” terangnya. (fik)