Hukum  

Korem 083/Bdj Sidak Ruko Taman Niaga Rampal, Puluhan Botol Miras Ditemukan

MEMOX.CO.ID – Menindaklanjuti atensi Danrem 083/Bdj Kol Inf Gogor Kasi Intel Korem 083/Bdj Letkol Inf Rony melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di Ruko Taman Niaga Rampal yang terletak disepanjang Jl. Terusan Brawijaya Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing Kota Malang, Senin (27/2/2023) malam.

Tujuan utama dari Sidak tersebut guna menertibkan sekaligus juga pendataan atas keberadaan ruko yang berdiri di lahan TNI AD yang merupakan wilayah pengawasan Korem 083/Bdj.

Serta menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang diterima Korem 083/Bdj yang menyebutkan tempat tersebut dijadikan tempat penjualan minuman keras (Miras) dan melewati jam malam yang telah ditentukan.

Disela-sela kegiatan Kasi Intel Korem 083/Bdj Letkol Inf Rony menyampaikan, tujuan giat ini untuk menjaga ketertiban sekitar lapangan Rampal termasuk kawasan Ruko Taman Niaga Rampal yang berdiri di lahan TNI AD yang saat ini dalam pengawasan Korem 083/Bdj, sehingga Korem 083/Bdj perlu turun langsung melakukan penertiban dan pendataan.

SIDAK: Kasi Intel Korem 083/Bdj Letkol Inf Rony saat memimpin sidak bersama petugas Satpol PP dan Denpom V/3 Malang.

“Jangan sampai keberadaan ruko ini dijadikan tempat melanggar hukum seperti transaksi narkoba, protitusi penjualan minuman keras tanpa ijin serta kita ingin keberadaan ruko ini
benar-benar sesuai fungsinya yaitu untuk pengembangan UMKM,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam Sidak ini kita dibantu rekan Satpol PP dan Denpom V/3 Malang, kita juga telah memberikan teguran keras kepada pemilik cafe yang terbukti menjual miras tanpa ijin dan membuat surat pernyataan.

“Apabila masih melakukan hal yang sama, kami tidak segan segan akan mencabut Ijin sewa tempat tersebut, sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani,” tegasnya mewakili Danrem 083/Bdj Kol Inf Gogor. (fik)