Hukum  

Koramil 22 Tumpang Beri Sanksi Sosial Kepada 14 Pelanggar Prokes

OPERASI YUSTISI: Anggota Koramil 22 Tumpang saat melaksanakan Operasi Yustisi.
OPERASI YUSTISI: Anggota Koramil 22 Tumpang saat melaksanakan Operasi Yustisi.

Malang, Memox.co.id – Koramil 0818/22 Tumpang lagi-lagi masih mendapati warga yang tidak menggunakan masker ketika hendak aktivitas di luar rumah. Sebanyak 14 orang warga masyarakat terjaring dalam Operasi Yustisi bertempat di depan Kantor Kecamatan Tumpang, Selasa (13/10/2020).

Masyarakat yang terjaring dalam razia tersebut diberikan sanksi oleh petugas gabungan termasuk dari petugas penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang meski secara humanis dan bersifat edukatif. Namun masih ada juga oknum masyarakat yang belum jera dengan hal ini.

Seperti yang dikatakan Babinsa Koramil 0818/22 Tumpang Serma Rosi, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menaati Prokes guna mengurangi penularan Covid-19 di wilayah Kabuapten Malang yang saat ini mulai turun grafiknya.

Senada juga yang disampaikan Kapten Arm Sunardi Danramil 0818/22 Tumpang, Operasi Yustisi yang digelar setiap saat sepertinya kedepan harus mampu memberikan efek jera serta sanksi tegas bagi masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Tindakan persuasif masih sementara kita lakukan dengan upaya membagikan masker secara cuma-cuma bagi pelanggar Prokes namun saksi sosial tetap dilaksanakan agar pelanggar mengingat kesalahan dengan harapan tidak akan mengulangi kembali pelanggaran yang sama di kemudian hari,” tegas Danramil. (fik)