Hukum  

Koramil 0818/19 Gondanglegi Terapkan Protokol Covid-19 Saat Penyaluran BST

SALURKAN: Anggota Koramil 19 Gondanglegi saat membantu proses penyaluran bantuan sosial non tunai.
SALURKAN: Anggota Koramil 19 Gondanglegi saat membantu proses penyaluran bantuan sosial non tunai.

Malang, Memox.co.id – Babinsa Koramil 0818/19 Gondanglegi melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang pada proses penyaluran BST (Bantuan Sosial Non Tunai) Rabu (30/09/2020)

Langkah ini diambil salah satu upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 oleh Batuud Pelda Muhlis dilaksanakan bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Aparat Desa dilakukan pada saat masyarakat Desa Putukrejo, Gongdanglegi, Sumberjaya dan Desa Putat Kidul. Menerima pencairan tahap ke 6 (enam) BST dari Kementerian Sosial RI.

Menurut Pelda Muhlis dirinya bersama anggota Babinsa Koramil 0818/19 Gondanglegi di masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini secara rutin dibantu Bhabinkamtibmas dan aparat Desa Gondanglegi terus melakukan pendisiplinan protokol serta imbauan penggunaan masker saat aktivitas di luar rumah, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan.

“Di samping memberi himbauan dan edukasi kami juga secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa titik yang menjadi pusat aktivitas warga”, ucap Pelda Muhlis mewakili Danramil Gondanglegi 19 Kapten Inf Recko. (fik)