Malang, Memox.co.id – Koramil 0818/12 Bantur bersama Polsek Bantur dan Kecamatan Batur melaksanakan aksinya dengan kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Covid-19 di titik berkumpulnya masyarakat Bantur, Kamis (26/11/2020).
Sasaran operasi ini adalah di tempat berkumpulnya masyarakat yakni di Pasar Bantur Desa Bantur Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. Masih banyak para pengunjung pasar Bantur yang melanggar protokol kesehatan baik pengunjung maupun pedagang.
Bagi pelanggar akan di beri sanksi langsung oleh petugas dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan penyitaan KTP oleh petugas Kasi Trantip Kecamatan.
Adapun anggota satgas yang tergabung dalam operasi ini antara lain 4 orang dari Polsek Bantur, 1 personel dari Koramil Bantur yakni Babinsa Bantur Serda Nurkholis dan 1 orang dari staf kecamatan bantur. (fik)
