Hukum  

Koramil 0818/11 Donomulyo Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

SANKSI: Warga yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi membersihkan sejumlah fasilitas umum.

Malang, Memox.co.id – Babinsa Koramil 0818/11 Donomulyo yang tergabung dalam gugus tugas Covid-19, kembali lakukan pendampingan sosialisasi serta penindakan bagi masyarakat yang melanggar penerapkan protokol kesehatan. Kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Protokol Kecamatan Donomulyo, bersama Tiga Pilar, Jumat (04/09/2020).

“Guna mendisiplinkan para pengendara. Kegiatan ini rutin dilakukan baik masyarakat Donomulyo sendiri maupun luar Donomulyo,” ujar salah satu Babinsa Koramil 0818/11 Donomulyo, Serma Yulla.

“Saat melakukan pendampingan, kami mendapati masih banyak warga yang tidak mengenakan masker, dengan berbagai alasan,” imbuhnya.

Selain Itu, Serma Yulla mengungkapkan, umumnya pelanggar protokol kesehatan lupa membawa masker. Selain lupa, hilangnya masker juga menjadi alasan.

“Akhirnya Pelanggar diberikan hukuman dengan penahanan KTP, serta membersihkan sejumlah fasilitas umum. Bagi masyarakat luar Donomulyo, wajib membeli masker sebelum meneruskan perjalanan,” tambahnya

Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan seperti yang dilakukan jajaran Koramil 0818/11 Donomulyo yang tergabung dalam Gugus Tugas merupakan usaha keras dalam menangkal pencegahan penularan Covid 19 terutama diwilayah teritorialnya. (fik)