Oleh: Tariza Bilbina Tilmasani
Fakultas Hukum,Universitas Muhammadiyah Malang
(Email: tarizabilbina244@gmail.com)
Abstrak
Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana pokok di Indonesia yang hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Tidak hanya di Indonesia, masyarakat duniapun masih memperdebatkan pemberlakuan pidana mati. Perdebatan ini timbul karena pelaksanaan suatu pidana mati dianggap bertentangan dengan panjaminan HAM. Di satu sisi, pidana mati dipandang sebagai suatu hukuman yang efektif karena dapat memberikan efek jera dan dapat memberikan kengerian terhadap seseorang yang hendak melakukan kejahatan. Di sisi lain, pidana mati merupakan hukuman yang tidak seharusnya diberlakukan karena merenggut hak hidup seseorang.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Seluruh data dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu data yang telah diperoleh disusun secara sistematis dan ditarik kesimpulan.
Perdebatan hukum terhadap absah tidaknya pidana mati berangkat dari perbedaan pendapat mengenai hukuman mati dalam pandangan HAM, yang pada satu sisi masih mengakui pidana mati dan sisi lain mengakui hak hidup.
PENDAHULUAN
Hukum artinya petunjuk mengenai tingkah laku dan menjadi perlengkapan masyarakat buat membentuk ketertiban. hukum dapat disebut menjadi perangkat kerja sistem sosial yg melakukan tugasnya menggunakan menentukan langkah-langkah yang wajib dilakukan dalam mengatur hubungan antar insan. Keadilan harus selalu dilibatkan dalam korelasi satu insan dengan insan lainnya.
Pemberlakuan hukuman mati bisa dilihat asal sudut pandang yg tidak sinkron. Kontroversi yg terjadi ditimbulkan oleh adanya pihak yg pro serta kontra terhadap pemberlakuan eksekusi mangkat . Terlepas berasal kontroversi tadi, eksekusi mangkat merupakan eksekusi-hukuman pokok yang disebutkan pada kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) selain eksekusi penjara, kurangan, serta hukuman. Setiap insan sebenarnya mempunyai hak buat hidup sehingga pemberlakuan eksekusi meninggal banyak yg menentang.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Hak Asasi manusia, ialah hak-hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian dewa semesta alam, hal ini sesungguhnya tak bisa dipisahkan berasal hakikatnya, oleh karena itu setiap manusia berhak mendapat kehidupan yang layak, kebebesan, keselamatan serta kebahagiaan. Didalam sebuah Negara yang demokrasi hak-hak asasi insan secara keseluruhan seharusnnya terjamin, karena pada hakikatannya kemerdekaan negara serta bangsa berarti kemerdekaan jua bagi setiap rakyat negara. sang karena itu setiap warganegera telah sewajarnya menikmati kemerdekaan nasionalnya yang berwujud kebebesan pada fitrahnya misalnnya: hak memilih serta dipilih, hak mendapat perlindungan serta perlakuan yg baik/adil, hak mendapat pendidikan serta pedagogi, serta hak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak serta kesejahteraan hidup






