Sahrul menambahkan, kontraktor yang belum dibayar karena keterlambatan pengajuan. Sesuai dengan edaran Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan, Sahrul menyebut sudah ada kontrak antara penyedia/rekanan dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau terlambat pengajuan tahun sebelumnya akan dibayar tahun berikutnya sesuai fisik yang diselesaikan. Sesuai klausul dalam kontrak,” bantahnya lagi.
Disinggung mengenai APBD yang digunakan untuk branding Bupati Pamekasan, Sahrul menyebut semua belanja sudah ada dokumentasi dalam APBD. (udi/ono)






