Hukum  

Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD, Polisi Periksa 10 Saksi

Karo Penmas Divisi Humas Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (ist)

Jakarta, Memox.co.id – Polisi menyelidiki dugaan pidana dalam kegiatan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, di Lapangan Tegal Selatan, Tegal. Secara intensif pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, Jumat (25/9/2020).

“Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Pada kasus ini, terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 Juta.

Adapun Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9000.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik Covid-19. Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis (24/9). (pol/fik)