Hukum  

Kompol Yoppy Tegaskan Hanya Imbauan, Tidak Ada Penilangan Pemotor Pakai Sendal Jepit

KETERANGAN: Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy saat memberikan keterangan pers.

Kota Malang, Memox.co.id – Menyikapi beredarnya berita yang menyebutkan memakai sendal jepit saat berkendara akan ditilang,Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna memberikan tanggapan resmi bahwa personel Polresta Malang Kota yang tergabung dalam Operasi Patuh Semeru 2022 tidak akan melakukan penilangan pada pengendara yang menggunakan sandal japit, Jum’at (17/06/2022).

Dihadapan rekan media, Kompol Yoppy menjelaskan, pada prinsipnya tidak akan dilakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan sandal jepit namun lebih kepada memberikan imbauan serta edukasi kepada mayarakat.

“Tujuan utamanya agar masyarakat lebih memilih dan menggunakan kelengkapan keamanan berkendara yang mampu melindungi anggota tubuh kita dari resiko fatalitas apabila terjadi kecelakaan,” tuturnya.

ARAHAN: Kompol Yoppy saat memberikan arahan kepada seluruh anggota Satlantas Polresta Malang Kota.

Ditegaskan kembali olehnya, apa yang kami sampaikan ini bersifat rekomendasi kepada masyarakat untuk benar-benar memperhatikan keselamatan dan kemanan saat berkendara, contohnya apabila terjadi kecelakaan lalul lintas tentunya masyarakat yang menggunakan sepatu lebih kecil resiko fatalitasnya daripada yang menggunakan sandal.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan polemik tentang penggunaan sandal jepit bakal ditilang karena informasi tersebut tidak benar. Mari meningkatkan kesadaran akan tertib berlalu lintas, hindari pelanggaran, dan malu apabila melanggar. Sesuai tema Operasi Patuh Semeru 2022 tahun ini yakni Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa,” terangnya mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K. M.Si. (fik)