Malang, MEMOX.CO.ID – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendatangi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim yang berada di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (4/2/2025).
Kedatangan mereka yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Anik Maslachah, bertujuan untuk mencari solusi sejumlah persoalan yang dihadapi nelayan di Sendangbiru Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Diantaranya persoalan cool storage, dan adanya laporan monopoli.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Chusni Mubarok mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa aset-aset yang dipunyai Provinsi Jawa Timur benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan ini termanfaatkan dengan baik, karena kita punya TPI (tempat pelelangan ikan), punya cool storage, dan sebagainya yang ada di Sendangbiru,” katanya.
Maka dengan hadirnya kami, imbuh politisi Partai Gerindra itu, masih ada banyak hal yang perlu ditingkatkan dan diperbaiki.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, M. Hadi Setiawan mengungkapkan, ada beberapa pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur terkait persoalan nelayan di Sendangbiru.
“Kami menemukan beberapa catatan yang itu terkait dengan masalah kontribusi dinas atau pemerintah atau stakeholder terkait masalah memberikan jaminan kepada masyarakat nelayan yang ada di Sendangbiru,” ujar Hadi.
Diantaranya adalah, soal cool storage yang tidak berfungsi di Sendangbiru. Oleh karena itu, adanya cool storage yang tidak berfungsi ini, membuat nelayan yang mau menitipkan atau membekukan hasil tangkapannya itu tidak ada.
“Sampai hari ini kalau mau membekukan, mereka (nelayan) dengan cara manual dengan es batu,” katanya.
“Apalagi, masyarakat nelayan yang ada di Sendangbiru kesusahan dalam mencari es batu, harus mencari dari kota bahkan sebagian besar mengambil dari Probolinggo atau Tulungagung,” lanjut Hadi.
Tidak berhenti di situ, Komisi B menerima laporan dari masyarakat soal adanya monopoli terhadap pembelian ikan. Hasil tangkapan nelayan itu hanya dilakukan oleh satu lembaga atau satu kelompok. Kemudian masalah pembayarannya, tidak langsung kontan, tapi dicicil.
Bahkan, imbuh Hadi, bayarnya bisa dua bulan bahkan ada warga yang sampai hari ini nunggak Rp2 miliar. Dari hasil monitoring hari ini, Hadi menyampaikan, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim di Kabupaten Malang telah bersedia duduk bersama dengan Komisi B untuk berikutnya meminta keterangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang terkait persoalan yang dihadapi nelayan di Sendangbiru.
“Kami Insha Allah dalam waktu dekat akan Sidak ke Sendangbiru bersama dengan UPT Dinas provinsi dan UPT Dinas Kabupaten untuk bersama-sama menyelesaikan masalah nelayan di Sendangbiru,” pungkasnya. (nif).